Penyidik buru aset Maria Pauline Lumowo

Pauline juga akan dikenakan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU dan terancam hukuman mati.

Keberhasilan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia, tak lepas dari diplomasi hukum antara Indonesia dengan Serbia. Foto Humas Kemenkumham

Proses hukum terhadap tersangka pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, tidak hanya soal pemidanaan. Bareskrim Polri, akan melakukan tracing aset milik tersangka kasus pembobolan kredit Bank BNI tersebut.

Sebelumnya, terhadap 15 tersangka lainnya, telah dilakukan pelelangan aset sitaan senilai Rp132 triliun. "Jadi, rencana ke depan kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MPL dan melakukan tracing aset," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Menurut Sigit, penyidik juga akan melakukan pendalaman untuk mengetahui pihak lain yang harus bertanggung jawab atas kasus tersebut. Bahkan, penyidik juga telah memeriksa 11 saksi yang merupakan terdakwa kasus yang sama usai ditangkapnya Pauline.  

Sigit membeberkan, penyidik juga akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Pauline. "Kami akan mengenakan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU dengan laporan polisi berbeda dan ancaman hukuman mati," tutur Sigit.

Dalam penangkapan Pauline, Sigit mengungkapkan, keberadaan Pauline mulai terdeteksi karena perlintasannya dari Hongaria ke Serbia. Dari red notice yang dikirimkan pihak Indonesia kepada Interpol, alarm keberadaan Pauline terdeteksi.