Penyidik sita dua mobil di kasus dugaan korupsi Taspen Life

Di sisi lain, penyidik membuka peluang untuk adanya tersangka baru di kasus ini.

Mobil sitaan dari kasus Taspen Life. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan 2020. Penyitaan ditunjukkan dengan kehadiran dua kendaraan jenis Honda CRV hitam plat nomor B 1892 ZCV dan Lexus RX300 plat nomor B 1873 BJW terparkir di samping Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

"Itu mobil sitaan terkait perkara Taspen (Life),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi kepada Alinea.id, Jumat (19/8).

Penyidik juga melakukan pemeriksaa terhadap empat saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perbuatan tersangka anyar, yakni Amar Ma'ruf yang merupakan Direktur Utama Prioritas Raditya Multifinance (PRM).

Empat saksi itu adalah staf Divisi Investasi Taspen Life, Achmad Adam Al Wahid; Kepala Satuan Pengawas Intern periode 2019 Taspen Life, Tuti Nurbaiti;  Kepala Satuan Pengawas Intern periode 2018 Taspen Life, Mohamad Jufri; dan mantan staf Fungsional Taspen Life, Doni Setiowibowo.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejagung menetapkan tiga orang tersangka kasus Taspen Life, yakni Amar Ma'ruf selaku Direktur Utama Prioritas Raditya Multifinance (PRM), Maryoso Sumaryono dan pemilik PT Sekar Wijaya Group, Hasti Sriwahyuni. Penyidik telah melimpahkan tersangka Maryoso dan Hasti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).