Penyimpangan di dunia pengadilan bersumber dari administrasi

70% lebih dari persoalan peradilan di Indonesia ada pada administrasi.

Petugas PMI Kota Jakarta Pusat, menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3). Foto Antara/Galih Pradipta/wsj.

Konsep administrasi peradilan ini harus dirombak total. Sebab, menurut mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, sebagian besar praktik penyimpangan di dunia pengadilan bersumber dari administrasi peradilan. 

"Saya mengatakan, 70% lebih dari persoalan peradilan di Indonesia itu awal ujungnya ada pada administrasi peradilan," tegas Suparman, dalam sebuah diskusi yang digelar secara virtual, Minggu (26/4)

Dia mencontohkan, mulai dari pendaftaran perkara, pencatatan perkara, distribusi perkara, dan bagaimana dengan surat panggilan sidang. "Semua aspek itu punya implikasi," ucap Suparman.

Suparman menilai, konsep administrasi peradilan di Indonesia kurang baik, salah satunya sumber daya manusia yang dipunggawai oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, adopsi tata kelola yang ajeg dengan administrasi lembaga negara, pada umumnya membuat polemik ini tidak akan terurai.

Dia mengaku, tidak tahu seperti apa seharusnya administrasi peradilan itu dibangun. Karena itu, Sumber Daya Manusia (SDM) seperti apa juga yang harusnya duduk sebagai penyelenggara administrasi peradilan. "Karena, ini administrasi peradilan yang menuntut kerahasian dan menuntut integritas yang tinggi. Jadi, tidak bisa diberikan kepada sembarang orang," tutur dia.