Penyuap Gubernur Kepri Kock Meng dituntut 2 tahun penjara

Hal yang meringankan karena Kock Meng bersikap sopan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Terdakwa kasus dugaan suap Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisi dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepulauan Riau, Kock Meng meninggalkan ruangan usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto

Kock Meng, penyuap Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun, dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, ia denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga terbukti menyuap Nurdin sebesar Rp 45 juta dan 11,000 dolar Singapura.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Kock Meng telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum KPK, M Asri Irawan, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Dalam pertimbangannya, Asri menilai, hal yang memberatkan terhadap tuntutan Kock Meng lantaran perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan karena Kock Meng bersikap sopan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Lebih lanjut, Asri menerangkan, uang suap dari Kock Meng yang masuk ke kantong Nurdin diberikan secara bertahap melalui rekannya, Abu Bakar. Kemudian, Abu Bakar memberikannya kepada mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Budy Hartono.

“Dapat disimpulkan bahwa pemberian uang Rp45 juta, 5,000 dolar Singapura dan 6,000 dolar Singapura yang diserahkan oleh terdakwa kepada Nurdin Basirun melalui Abu Bakar, Budi Hartono dan Edy Sopian, adalah pemberian tidak resmi," kata jaksa.