Fitra: Penyusunan anggaran di Pemprov DKI melanggar aturan

Proses penyusunan anggaran di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai melanggar aturan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Antara Foto

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan, menilai proses penyusunan anggaran di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanggar aturan.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta turunannya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Peemendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.

“Dari dua cantolan (peraturan) itu, ada dua hal yang dilanggar. Pertama dari sisi proses, kedua dari sisi transparansi,” kata Misbah dalam sebuah diskusin di Jakarta, Rabu (6/11).

Dari sisi proses, kata Misbah, Pemprov DKI melanggar Pasal 90 Ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019. Dalam pasal itu tertulis bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli. Untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama kepala daerah dan DPRD DKI.

Kemudian, kesepakatan terhadap rancangan KUA-PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.