sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fitra: Penyusunan anggaran di Pemprov DKI melanggar aturan

Proses penyusunan anggaran di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai melanggar aturan.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Rabu, 06 Nov 2019 19:33 WIB
Fitra: Penyusunan anggaran di Pemprov DKI melanggar aturan

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan, menilai proses penyusunan anggaran di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanggar aturan.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta turunannya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Peemendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.

“Dari dua cantolan (peraturan) itu, ada dua hal yang dilanggar. Pertama dari sisi proses, kedua dari sisi transparansi,” kata Misbah dalam sebuah diskusin di Jakarta, Rabu (6/11).

Dari sisi proses, kata Misbah, Pemprov DKI melanggar Pasal 90 Ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019. Dalam pasal itu tertulis bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli. Untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama kepala daerah dan DPRD DKI.

Kemudian, kesepakatan terhadap rancangan KUA-PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

"Nah, dari ini saja sudah dilanggar. Melanggar PP sudah pasti melanggar Permendagri," kata Misbah.

Ia menjelaskan, penyusunan APBD di seluruh daerah harus berpedoman pada PP Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019. Dia menyebut, proses penyusunan anggaran DKI sudah jauh melewati jadwal yang ditentukan dua aturan tersebut.

"Kalau kita mengacu pada Permendagri 33 terkait dengan waktu. Jadi, kalau di sini penjelasannya prinsip tepat waktu adalah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan. Ini sudah lewat jauh," ujarnya.

Sponsored

Pelanggaran kedua adalah soal transparansi. Menurut Misbah, masyarakat seharusnya diberikan akses untuk mengakses APBD. Makna dari transparansi itu adalah untuk memudahkan masyarakat  mengetahui dan memudahkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD.

"Masyarakat harus diberi ruang untuk melakukan penyisiran anggaran-anggaran yang dianggap janggal, karena itu tugas masyarakat, tugas wakil rakyat," katanya.

Misbah menyebut, perencanaan penganggaran ini sebaiknya harus dipersiapkan secara matang. Meski ada alasan baru terbentuknya Alat Kelengkapan Daerah (AKD) baru terbentuk akhir Oktober lalu.

"Jadi, meskipun AKD baru terbentuk, kalau misalkan Pemprov sudah punya draftnya kan tinggal dikasih aja ke dewan. Perencanaan juga harus baik," kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid