Komite Keselamatan Jurnalis nilai penyusunan draf RKUHP minim keterlibatan publik

Hingga kini draft yang beredar belum dikonfirmasi kebenarannya.

Ilustrasi Freepik.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) akan melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik (KIP) kepada DPR terkait draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Zaky Yamani dari Amnesty International Indonesia yang juga tergabung dalam KKJ menilai, pemerintah menutup akses terhadap keterlibatan publik dalam proses penyusunan draf RKUHP. Sebab, upaya masyarakat sipil untuk memberi kritik dan masukan pada RKUHP sudah dilakukan sejak lama.

"Seharusnya pemerintah sejak awal kalau memang sudah merancang undang-undang itu sudah final, setidaknya share kepada publik agar publik tidak gelisah, biar publik juga tau apa yang dirancang pemerintah sehingga publik bisa punya kesempatan melakukan kritik dan memberikan masukan kepada RUU itu," kata Zaky dalam keterangan pers daring di saluran YouTube Amnesty International Indonesia, Senin (18/7).

Zaky mengatakan, partisipasi publik yang bermakna tidak hanya berupa rangkaian diskusi seperti yang dilakukan pemerintah selama proses penyusunan draf RKUHP. Sebab, tidak ada draf RKUHP yang dibagikan dalam proses diskusi tersebut, sehingga masyarakat sipil tidak mendapat kesempatan untuk mendalami aturan-aturan dalam RKUHP.

"Walaupun pemerintah sudah melakukan keliling dengan berbagai diskusi, toh drafnya sendiri tidak dibagikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak punya kesempatan sama sekali untuk membaca apa saja aturan-aturan yang ada di RKUHP yang akan berdampak pada kehidupan mereka," ucapnya.