Peran Ayi Paryana di kasus suap serangan fajar Bowo Sidik

Bowo Sidik mengakui uang suap sebesar Rp8 miliar akan digunakan untuk keperluan kampanye.

Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto

Mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, mengaku menginstruksikan Komisaris PT Mandira Logistindo, Ayi Paryana, untuk menukarkan uang hasil penerimaan gratifikasi dan suap bidang pelayaran antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Fakta demikian terungkap berawal ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yanto, mengonfirmasi keterangan Bowo dalam berita acara pemeriksaan ihwal adanya instruksi penukaran uang hasil suap dan gratifikasi tersebut.

"Ya (saya perintahkan untuk menukarkan uang). Saya minta tolong Pak Ayi untuk menukarkan uang sekitar Rp8 miliar. Kemudian yang dolar Singapura itu ada sekitar 700 ribu," kata Bowo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/10).

Atas dasar itu, JPU KPK Yanto menanyakan keperluan penukaran uang itu kepada mantan politikus Partai Golkar tersebut. Bowo mengaku, penukaran uang tersebut untuk keperluan pencalonanannya menjadi anggota legislatif. 

"Memang saya tukarkan uang itu untuk kepantingan pemilihan legislatif 2019 di dapil saya, dapil V Kudus, Jepara, Demak," ujar Bowo.