Kejaksaan ungkap peran eks petinggi Krakatau Engineering dalam korupsi KS

FP, eks Direktur Bisnis dan Operasi 1 pada PT Krakatau Engineering pernah diperiksa penyidik pada Jumat, 22 April 2022.

Ilustrasi korupsi. Foto Pixabay.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace (BFC) oleh PT Krakatau Steel (KS) pada tahun 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu FP, yakni mantan Direktur Operasi 1 pada PT Krakatau Engineering, salah satu pemenang tender pembangunan pabrik. Sebelumnya, ia diperiksa penyidik pada Jumat, 22 April 2022.

"Yang bersangkutan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," kata Ketut dalam keterangan, Rabu (11/5).

Kembali diperiksanya FP bukan tanpa alasan. Ketut menyampaikan, pada periode 12 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2017 FP menjabat sebagai Direktur Bisnis dan Operasi 1 PT Krakatau Engineering dan pada periode 2 Oktober 2017 sampai 29 Desember 2017 merupakan Direktur Teknik dan Pengembangan merangkap Plt. Direktur Utama PT Krakatau Engineering. Pada pelaksanaan pembangunan proyek blast furnace pada PT Krakatau Steel melakukan negosiasi penandatanganan kontrak dengan beberapa subkontraktor dengan nilai antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Tidak hanya itu, FP diduga melakukan perikatan kontrak bridging loan (pinjaman lunak). Pinjaman itu untuk pembangunan BFC Project dengan Direktur Utama PT Krakatau Steel (periode Oktober 2017).