Resah perekayasa dan peneliti lembaga riset di balik wacana peleburan BRIN

Melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN, pemerintah akan mengintegrasikan LIPI, Lapan, BATAN, dan BPPT ke dalam BRIN.

Ilustrasi BRIN. Alinea.id/Bagus Priyo.

Sejak menyeruak kabar rencana peleburan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK), seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), para pegawai di Balai Teknologi Hidrodimanika (BTH) BPPT gelisah.

“Mereka menanyakan masa depannya. Terutama yang berstatus pekerja kontrak,” ujar Kepala BTH BPPT, Muryadin saat dihubungi Alinea.id, Rabu (23/6).

Pria berusia 57 tahun itu mengatakan, para pegawai kontrak terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK), bila terjadi perubahan nomenklatur yang melebur BPPT ke dalam BRIN.

“Saya hanya memikirkan nasib mereka,” kata Muryadin.

Dalam Pasal 69 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 28 April 2021 disebutkan, dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya perpres itu, tugas dan kewenangan pada LIPI, BPPT, BATAN, dan Lapan diintegrasikan menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN.