Periksa 6 orang, KPK dalami proses penganggaran proyek PT DI

KPK periksa Direktur Utama PT PAL (Persero) Budiman Saleh.

Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (5/6)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengganggaran dalam proyek yang diduga fiktif di PT Dirgantara Indonesia (Persero) dengan memeriksa enam saksi.

Keenamnya ialah Direktur Utama PT PAL (Persero) Budiman Saleh, eks Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan PT DI Dedi Turnomo, Sales Manajer PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi.

Kemudian eks Kepala Perbendaharaan Muhammad Fikri, Divisi Sales Direktorat Niaga PT DI Djajang Tarjuki, dan eks Supervisor Perencanaan dan Strategi Pemasaran PT DI, Dani Rusmana.

"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan penganggaran mitra penjualan yang diduga dimasukkan dalam sandi-sandi anggaran. Kemudian anggaran tersebut dibayarkan kepada para mitra. Padahal penjualan dan pemasaran produk PT DI tersebut diduga fiktif," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (8/7).

Dalam perkara itu KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni bekas Direktur Utama PT DI Budi Santoso, dan eks Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailan. Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada 12 Juni 2020.