Periksa Bupati Banggai Laut, KPK ambil sampel suara dan sita dokumen

Wenny Bukamo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di Pemkab Banggai Laut.

Bupati Banggai Laut nonaktif, Wenny Bukamo (WB). Dokumentasi Pemkab Banggai Laut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati Banggai Laut nonaktif, Wenny Bukamo (WB), sebagai tersangka. Dia terseret kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut tahun anggaran (TA) 2020. 

"Diperiksa sebagai tersangka. Penyidik melakukan pengambilan sampel suara dan penyitaan berbagai dokumen yang diamankan pada saat penggeledahan yang terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/12).

Pada perkaranya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (3/12). Selain Wenny, ada Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP), Hedy Thiono (HDO); dan Direktur PT Andronika Putra Delta (ADP), Andreas Hongkiriwang (AHO).

Lalu, Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group sekaligus orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG); Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI), Hengky Thiono (HTO); dan Direktur Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), Djufri Katili (DK).

Dalam kasusnya, Hedy, Djufri, dan Andreas diterka memberikan uang kepada Wenny melalui Recky dan Hengky dengan jumlah bervariasi antara Rp200 juta-Rp500 juta. Sementara saat giat senyap, KPK mengamankan uang sekitar Rp2 miliar yang disimpan dalam kardus.