Perintah Kapolri usai Kapolsek Astanaanyar terjerat narkoba

Kapolri menerbitkan telegram yang memuat 11 instruksi menyusul terbongkarnya penggunaan narkoba oleh Kapolsek Astanaanyar.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit. Dokumentasi Polri

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan surat telegram mengenai perintah deteksi dini keterlibatan anggota terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Seluruh kapolda diperintahkan merazia tempat-tempat yang dicurigai.

Surat telegram itu bernomor ST/831/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari 2021 dan ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"Dalam rangka mencegah tidak terulang kembali kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota, maka diperintahkan ulang kembali kepada para kapolda untuk melakukan langkah-langkah berikut," kata Sambo, Jumat (19/2).

Seluruh kapolda juga diperintahkan melakukan operasi tes urine terhadap seluruh anggota. Selain itu, melalukan pemetaan dan penyelidikan terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Melakukan penguatan giat terhadap dampak negatif dan bahaya narkotika," isi salah satu poin dalam surat telegram.