Perintang kasus suap benur akan dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor

Pasal tersebut bakal dikenakan kepada para perintang penyidikan yang menutup-nutupi aset para tersangka.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aset yang dimiliki para tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Terkini, lembaga antirasuah mengimbau pihak-pihak yang mengetahui hal ini diminta kooperatif.

"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya aset-aset milik tersangka EP (bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, red) dan kawan-kawan untuk kooperatif, segera menyampaikan pada KPK," ujar Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Sabtu (6/3).

Menurutnya, komisi antikorupsi tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjerat pihak-pihak yang merintangi penyidikan.

"Kami mengingatkan pihak-pihak yang dengan sengaja merintangi penyidikan perkara ini, KPK tidak segan untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," katanya.

Dalam kasus ini, Edhy telah ditetapkan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Adapun yang diduga menyuap Edhy, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, telah berstatus terdakwa.