sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perintang kasus suap benur akan dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor

Pasal tersebut bakal dikenakan kepada para perintang penyidikan yang menutup-nutupi aset para tersangka.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 07 Mar 2021 09:46 WIB
Perintang kasus suap benur akan dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aset yang dimiliki para tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Terkini, lembaga antirasuah mengimbau pihak-pihak yang mengetahui hal ini diminta kooperatif.

"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya aset-aset milik tersangka EP (bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, red) dan kawan-kawan untuk kooperatif, segera menyampaikan pada KPK," ujar Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Sabtu (6/3).

Menurutnya, komisi antikorupsi tak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjerat pihak-pihak yang merintangi penyidikan.

"Kami mengingatkan pihak-pihak yang dengan sengaja merintangi penyidikan perkara ini, KPK tidak segan untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," katanya.

Dalam kasus ini, Edhy telah ditetapkan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Adapun yang diduga menyuap Edhy, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, telah berstatus terdakwa.

Suharjito didakwa menyuap Edhy US$103.000 dan Rp706 juta. Dia diterka menyogok supaya proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya untuk perusahaannya dipercepat sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Dalam dakwaannya, Suharjito memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) cum pendiri PT ACK, Siswadhi Pranoto Loe.

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Sedangkan Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul, dan Siswadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Berita Lainnya
×
tekid