Perintangan penyidikan kasus Nurhadi, KPK panggil komisaris perusahaan

Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/6)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pihak swasta/Komisaris PT Putra Palaka, Sudirman, dalam kasus dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dalam perkaranya, Ferdy Yuman (FY) ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka FY," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (5/3).

Sebagai informasi, Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunya Rezky Herbiyono, dia sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Ferdy merupakan sopir terdakwa Rezky sejak 2017. Awal 2020 usai Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dinyatakan buron, Ferdy diminta Rezky datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta.

Sekitar Februari 2020, atas perintah Rezky, Ferdy diduga terlibat dalam perjanjian sewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai Rp490 juta.