Perkecil potensi korupsi, eks Pimpinan KPK dukung RUU Ciptaker

ICW mencatat, birokrat di urutan pertama pelaku korupsi pada 2004 hingga semester II 2016.

Ilustrasi RUU Cipta Kerja. Alinea.id/Dwi Setiawan

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar, mendukung semangat pemangkasan birokrasi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Pangkalnya, bakal berkontribusi terhadap kinerja pemerintahan.

Di menjelaskan, buruknya tata kelola pemerintah yang kini terjadi akibat tumpang tindihnya regulasi dan satu sama lain pun tak harmonis. Kemudian, birokrasi "gemuk" dan membuat kinerja tidak jelas.

"Contoh rakor (rapat koordinasi) kepala daerah ke Jakarta berkali-kali. Hasilnya, kan, enggak ada. Hasilnya cuma laporan (pemakaian) anggaran, kan? Habis itu buat apa?" ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/8).

"Bongsornya" birokrasi tercermin dari banyaknya unit-unit organisasi di kementerian/lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sama. Diumpamakannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat.

"(Proses) audit (keuangan negara/daerah) sekarang, kan, banyak (auditor) datang ke mana-mana, pulang-pergi. Hasilnya, korupsi tetap ada. Jadi, anggaran lebih banyak dihabiskan untuk perjalanan dinas," tegas dia.