DPR: Perlindungan data pribadi jangan hanya dilihat dari aspek ekonomi

Perlindungan data pribadi merupakan perintah konstitusi.

Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020)/Foto Antara/Puspa Perwitasari.

Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Kadir Karding mengatakan, sejatinya masalah perlindungan data pribadi jangan hanya dilihat dari aspek ekonomi saja.

Hal ini disampaikan Karding merespons kritik APJII atas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). APJII menilai kedaulatan data pribadi bangsa dalam konteks ekonomi hingga saat ini belum nampak.

"Saya ingin melihat secara mendasar sebenarnya, bahwa ada yang lebih penting daripada sisi ekonomi terkait masalah ini (RUU PDP)," kata Karding dalam webinar Alinea Forum, bertajuk 'Menanti Ketegasan Komitmen Menjaga Keamanan Data Pribadi' pada Selasa (21/7).

Menurut Karding, perlindungan data pribadi merupakan hak asasi warga negara sesuai dengan Pasal 28 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.

"Ini adalah jaminan atau perintah konstitusi agar negara melindungi warganya, melindungi masyarakatnya dari pengelolaan data yang tidak benar misalnya," tegasnya.