Perlindungan hak penyandang disabilitas jadi tanggung jawab bersama

Butuh literasi disabilitas agar semua paham terkait disabilitas ini. Termasuk sosialisasi kepada semua stakeholder

Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Balombo. Foto istimewa

Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu, perlu sinergitas antara pemangku kepentingan. 

Hal itu disampaikan Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Balombo, saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi dalam rangka reviu Penanganan Perda Diskriminatif dan Percepatan Penyelesaian Produk Hukum Daerah yang Berpihak terhadap Penyandang Disabilitas di Jakarta, Kamis, (19/10).

"Butuh literasi disabilitas agar semua paham terkait disabilitas ini. Termasuk sosialisasi kepada semua stakeholder,” lanjutnya.

Rapat koordinasi diselenggarakan secara luring dan daring. Dihadiri ketua bapemperda DPRD provinsi dan kabupaten/kota, kepala dinas sosial provinsi dan kabupaten/kota, kepala biro hukum sekretariat daerah provinsi seluruh Indonesia, dan kepala bagian hukum sekretariat daerah kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Secara panel rapat ini dimoderasi oleh Plh. Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dengan menghadirkan narasumber, yakni anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera yang menjelaskan soal penguatan fungsi lembaga legislatif dalam mendorong percepatan penyusunan peraturan mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas.