Perppu lebih dibutuhkan ketimbang omnibus law keamanan laut

Perppu keamanan laut lebih dibutuhkan terkait ZEE Indonesia.

Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan saat wawancara soal Omnibus Law Kemanan Laut di Kompleks Parlemen, Selasa (7/1)/Foto Alinea/Fadli Mubarok

Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tengah berupaya memperkuat wewenang Badan Keamanan Laut (Bakamla) lewat kebijakan Omnibus Law. Tujuannya, agar Bakamla bisa menjadi penjaga perbatasan (coast guard), guna melindungi Zona Ekonomi Esklusif (ZEE) periran Indonesia.

Terkait hal ini, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyambut baik wacana tersebut. Namun demikian, untuk urusan kewenangan laut, ia menyarankan sebaiknya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Saya pikir banyak solusi yang dapat dilakukan. Kalau Omnibus Law itu kan, berarti masih ada proses (panjang). Saran saya kalau mau dilakukan memperkuat tugas pokok fungsi (tupoksi) dari pada Badan Keamanan Laut (Bakamla), bisa diperkuat dengan Perppu juga," terang Syarief di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

Terbitnya Perppu terkait masalah keamanan laut, dirasa Syarief lebih dibutuhkan, melihat situasi mengenai ZEE Indonesia sudah mulai ada pada titik urgen. Apalagi jika konteksnya itu situasi di perairan Natuna Utara sekarang.

Sebetulnya, kata Syarief, kewenangan Bakamla untuk menjadi coast guard sudah ada di dalam regulasi pembentukan Bakamla itu sendiri, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Akan tetapi jika ingin dipertegas kembali, karena tumpang tindih dengan institusi lain, lebih baik menggunakan Perppu agar tidak memakan waktu lama.