Perppu Penanganan Covid-19 buka peluang terjadinya korupsi

Pasalnya, pengadaan barang/jasa terkait penanganan Covid-19 tak dianggap kerugian negara dan bebas dari jerat hukum.

Gedung LKPP, Jakarta, Mei 2018. Google Maps/topan topian

Transparency International Indonesia (TII) menilai ada potensi korupsi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dicontohkannya dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal itu, ungkap Manager Riset TII, Wawan Suyatmiko, memungkinkan oknum pejabat menyelewengkan uang negara untuk penanganan Covid-19. Sebab, segala tindakannya tak digolongkan sebagai kerugian negara, sehingga tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata.

"Ini merupakan salah satu bentuk imunitas terhadap penyelenggara negara, agar terbebas dari kerugian negara dan tuntutan gugatan perdata saat Covid-19 ini berjalan," ujarnya melalui telekonferensi, Selasa (14/4).

Dalam Pasal 27 ayat (1) menyatakan, "Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara."

Sedangkan Pasal 27 ayat (2) berbunyi, "Anggota KSSK, sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian
Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."