Perpres BPIP dinilai rancu, MAKI lapor ke Ombudsman

MAKI menilai ada 10 poin yang rancu dalam Perpres pembentukan BPIP.

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Adrianus Meliala memberi keterangan seusai melakukan pertemuan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/5) / Antara Foto

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang menjadi landasan pembentukan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) dikritik oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Perpres tersebut membuat polemik terkait gaji yang diterima oleh BPIP

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI menilai, dalam penjabaran Perpres masih banyak poin-poin yang menimbulkan kerancuan. Makanya, MAKI melaporkan kerancuan tersebut kepada Ombudsman RI, dalam kajiannya MAKI menemukan 10 poin dalam Perpres tersebut yang perlu dikaji ulang. 

“Saya minta kepada Ombudsman untuk mengkaji apakah penerbitan Perpres ini benar apa tidak benar. Kalau klaim saya, banyak tidak benarnya 10 poin tersebut,” kata Boyamin pada Rabu (30/5). 

Sebanyak 10 poin tersebut di antaranya adalah perekrutan pejabat BPIP, pemberian gaji dan landasan pembentukan menjadi garis besar yang perlu ditelaah lebih dalam. Ia juga menilai, Pasal 4 dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018 dengan mengacu pada UUD 1945 tidaklah tepat. 

Apabila dibandingkan dengan instansi lain seperti KPK, pembentukan instansi mengacu pada UU, berarti perlu ada juga UU yang menaunginya. Ini artinya kehadiran BPIP tidak terlalu kuat.