Perpres ditandatangani, mobil listrik bakal tak kena ganjil genap

Jokowi telah menandatangani Perpres Mobil Listrik pada Senin, (5/8).

Salah satu mahasiswa ITS perancang mobil listrik Alap-Alap Juniono (kiri) mengendarai mobil listrik tersebut setibanya di Mataram. Antara Foto

Presiden Joko Widodo mengungkapkan telah menandatangani Peraturan Presiden tentang mobil berbasis elektrik pada Senin (5/8). Perpres mobil listrik dinilai perlu segera disahkan untuk mendorong perusahan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air.

Dalam Perpres itu, kata Jokowi, diatur mengenai penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 35%. Untuk menerapkan aturan ini, Presiden Jokowi berharap penerapannya bisa dimulai dari Jakarta lantaran memiliki pendapatan daerah paling besar. 

Sebagai upaya mendukung realisasi penggunaan kendaraan berbasis elektrik, Jokowi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi pelopor penggunaan mobil listrik. Karena itu, Pemprov DKI diminta untuk memberikan insentif bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan elektrik. 

"Kita mendorong, terutama Gubernur DKI Jakarta yang APBD-nya gede, bisa memberi insentif. Saya kira bisa dimulai," kata Jokowi usai acara peresmian gedung baru ASEAN di Jakarta pada Kamis (8/8).

Menurut Presiden, pemberian insentif untuk kendaraan elektrik bisa dilakukan lewat beragam bentuk.
Beberapa contoh insentif seperti retribusi parkir gratis bahkan hingga subsidi pembelian kendaraan listrik.