sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perpres ditandatangani, mobil listrik bakal tak kena ganjil genap

Jokowi telah menandatangani Perpres Mobil Listrik pada Senin, (5/8).

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 08 Agst 2019 10:29 WIB
Perpres ditandatangani, mobil listrik bakal tak kena ganjil genap

Presiden Joko Widodo mengungkapkan telah menandatangani Peraturan Presiden tentang mobil berbasis elektrik pada Senin (5/8). Perpres mobil listrik dinilai perlu segera disahkan untuk mendorong perusahan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air.

Dalam Perpres itu, kata Jokowi, diatur mengenai penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 35%. Untuk menerapkan aturan ini, Presiden Jokowi berharap penerapannya bisa dimulai dari Jakarta lantaran memiliki pendapatan daerah paling besar. 

Sebagai upaya mendukung realisasi penggunaan kendaraan berbasis elektrik, Jokowi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi pelopor penggunaan mobil listrik. Karena itu, Pemprov DKI diminta untuk memberikan insentif bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan elektrik. 

"Kita mendorong, terutama Gubernur DKI Jakarta yang APBD-nya gede, bisa memberi insentif. Saya kira bisa dimulai," kata Jokowi usai acara peresmian gedung baru ASEAN di Jakarta pada Kamis (8/8).

Menurut Presiden, pemberian insentif untuk kendaraan elektrik bisa dilakukan lewat beragam bentuk.
Beberapa contoh insentif seperti retribusi parkir gratis bahkan hingga subsidi pembelian kendaraan listrik.

"Ada negara-negara yang memberi subsidi sekian dolar untuk membeli mobil listrik. Dan (bisa) dimulai seperti di Jakarta, busnya, mendorong taksi-taksinya. Bisa saja motor listrik didorong digunakan di DKI Jakarta dulu," kata Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, dengan mengeluarkan perpres ini, targetnya agar industri kendaraan elektrik di Tanah Air dalam memasarkan kendaraan elektrik bisa menekan harga produk mereka nantinya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mendampingi Presiden Jokowi dalam acara itu, menimpali bahwa pihaknya juga berencana membebaskan pengoperasian kendaraan listrik dari peraturan ganjil genap. Ini sebagai upaya mendukung pemerintah yang tengah menggalakkan penggunaan kendaraan berbasis elektrik secara nasional. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid