Perpres tentang KPK dianggap ilegal

Regulasi baru lembaga antirasuah itu hanya mengamanatkan Perpres tentang Pengangkatan Dewan Pengawas KPK.

Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadiah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menganggap, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi, Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana (Ortaka) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ilegal.

Pengaturan tentang Ortaka pimpinan KPK sebagaimana yang diatur dalam perpres itu tidak diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Regulasi baru lembaga antirasuah itu hanya mengamanatkan Perpres tentang Pengangkatan Dewan Pengawas KPK dan organ pelaksanaan pengawasan badan antikorupsi.

"Rancangan Perpres Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK ini, kalau saya katakan merupakan perpres ilegal. Karena tidak diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Zaenur, saat dihubungi Alinea.id, Senin (30/12).

Substansi aturan yang tertera dalam Perpres Ortaka Pimpinan KPK itu telah diatur secara gamblang dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018  tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Karena itu, dia memandang rancangan Perpres tentang Ortara Pimpinan KPK itu tidak diperlukan lagi.