Persiapan Pemprov DKI jelang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai

Dinas Lingkungan Hidup DKI gencar melakukan sosialisasi.

Kantong plastik limbah/Pixabay.

Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di DKI Jakarta akan berlaku mulai besok, Rabu 1 Juli 2020.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan berbagai persiapan lainnya menjelang penerapan aturan ini. Seperti menyebarluaskan Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menyebar poster, banner, dan spanduk imbauan kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

"Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi melalui talkshow dan media massa, baik cetak, online, maupun televisi. Dinas LH juga melakukan monitoring dan sosialisasi langsung ke sebanyak 85 lokasi pusat perbelanjaan atau mall, toko swalayan sebanyak 2.000 lebih lokasi, dan pasar rakyat sebanyak 158 lokasi," kata Andono di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Ia menuturkan, sosialisasi melalui surat edaran juga diberikan kepada Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan tiga kantor pusat toko swalayan besar.

Menurutnya, peraturan ini sejalan dengan prinsip membangun Jakarta dengan sehat, aman dan produktif. Masyarakat didorong membawa tas dan wadah sendiri agar mereka semakin peduli terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan.