Perusahaan milik konglomerat Surya Darmadi cabut praperadilan

Perusahaan milik konglomerat Surya Darmadi mencabut gugatan praperadilan atas kasus dugaan korupsi.

Perusahaan milik konglomerat Surya Darmadi mencabut gugatan praperadilan atas kasus dugaan korupsi. / Antara Foto

Perusahaan milik konglomerat Surya Darmadi mencabut gugatan praperadilan atas kasus dugaan korupsi.

Tersangka korporasi, PT Palma Satu (PS) telah mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkaranya, PT PS telah ditetapkan sebagai tersangka koorporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi pencabutan praperadilan yang diajukan oleh PT PS. Karena itu, KPK akan menindaklanjuti kembali proses penyidikan tersebut.

"Jadi terhitung per kemarin tanggal 17 Juni, PT Palma Satu ini sudah mencabut praperadilan yang diajukan sebelumnya di PN Jakarta Selatan. Karena sudah dicabut tentu prosesnya tidak berlanjut lagi," ujar Febri, di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Selasa (18/6).