Perusahaan pelanggar PSBB Jakarta terus bertambah

Hingga Rabu (13/5), jumlahnya mencapai 1.145 tempat usaha.

Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto Antara/Wahyu Putro A.

Jumlah perusahaan pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta terus meningkat
Hingga kemarin (Rabu, 13/5), mencapai 1.145 tempat usaha.

Beberapa perusahaan di antaranya, terang Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi Jakarta, Andri Yansah, ditutup paksa untuk sementara.

"(Sebanyak) 190 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya dilakukan penghentian sementara," katanya, Kamis (14/5).

Perusahaan-perusahaan yang ditutup sementara itu tersebar di berbagai wilayah. Jakarta Selatan 49 tempat usaha, Jakarta Barat 47 tempat usaha, Jakarta Utara 37 tempat usaha, Jakarta Pusat 32 tempat usaha, dan Jakarta Timur 25 tempat usaha.

Sebanyak 668 perusahaan pelanggar PSBB lainnya, kategori diperkenankan beroperasi, diberi peringatan. Alasannya, belum menerapkan protokol kesehatan dan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.