Pesan Agus Rahardjo ke Firli Bahuri: Kasus lama jangan diberi SP-3

Sejumlah kasus lama yang belum selesai ditangani KPK belakangan ini menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, didampingi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers kepada media. Antara Foto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berpesan kepada Komisaris Jenderal Pol Firli Bahuri agar tidak memberhentikan penanganan perkara atau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap sejumlah kasus yang belum rampung ditangani lembaga antirasuah selama dirinya menjabat.

“Saya menggarisbawahi kasus yang belum selesai. Harapan kami diteruskan dan jangan di-SP3-kan dulu,” kata Agus dalam konferensi pers terkait kinerja lembaga yang dipimpinnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Agus menuturkan, sejumlah kasus lama yang belum selesai ditangani KPK belakangan ini menunjukkan perkembangan yang signifikan. Karena itu, dia berharap pimpinan KPK jilid V dapat meneruskan penanganan sejumlah perkara lama.

“Beberapa kasus, perkembangannya belakangan menjanjikan. Hanya waktu yang kemudian tidak bisa kita tuntaskan di periode kami," tutur Agus.
 
Senada dengan Agus, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief berharap pimpinan KPK selanjutnya dapat meneruskan penanganan sejumlah perkara yang belum rampung penyidikannya. Ia menyinggung salah satu nama pimpinan KPK terpilih untuk melanjutkannya.

“Kita berharap pimpinan ke depan, Pak Alex (Marwata) melanjutkan (penanganan perkara yang belum selesai). Dan tidak di-SP3 dulu. Saya berharap itu tetap berlanjut,” kata Laode.