Pesan DPR untuk Lukas Enembe: Kalau enggak merasa bersalah, datang saja ke KPK

Lukas Enembe sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya.

Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dokumentasi Pemprov Papua

Gubernur Papua, Lukas Enembe, disarankan bersikap kooperatif dalam menghadapi kasus dugaan gratifikasi penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) jika merasa tidak bersalah.

"Kalau orang enggak merasa bersalah, ya, tentu datang saja ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (27/9).

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi penyelewengan dana otsus Papua. Dia pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan atau selama 7 September 2022-7 Maret 2023.

Kemudian, KPK menjadwalkan pemeriksaan Lukas sebagai saksi pada 12 September di Papua. Namun, gagal terlaksana dengan dalih sakit.

Pada Senin (26/9), komisi antirasuah menjadwalkan pemeriksaan kedua, di mana pemanggilan Lukas sebagai tersangka. Agenda tersebut kembali gagal dengan alasan sama.