Petinggi 2 perusahaan pelanggar PPKM Darurat jadi tersangka

Petinggi PT Dana Purna Investama dan PT  Lona Market Indonesia diproses hukum.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memasang segel penutupan sementara di Kantor RayWhite karena sektor nonesensial tetapi menerapkan WFO saat PPKM darurat, Selasa (6/7/2021). Twitter/@aniesbaswedan

Polda Metro Jaya menetapkan tiga petinggi pada dua perusahaan yang memberlakukan bekerja dari rumah (work from office/WFO) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali sebagai tersangka. Padahal, korporasi tidak bergerak di sektor esensial ataupun kritikal.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, dua tersangka merupakan Dirut dan HRD PT Dana Purna Investama (DPI). Saat inspeksi mendadak (sidak), didapati terdapat sembilan orang bekerja di kantor.

"Dari sembilan yang kita amankan, dua ditetapkan tersangka atas nama RRK selaku dirut dan AAF selaku HRD PT DPI,” katanya dalam telekonferensi, Rabu (7/7).

Menurut Yusri, penyidik juga menemukan lima orang bekerja di kantor PT Lona Market Indonesia (LMI). Padahal, perusahaan di bilangan Sudirman ini tidak termasuk sektor esensial maupun kritikal sehingga mesti menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi karyawannya.

"Satu tersangka berinisial SD selaku CEO PT LMI ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.