sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Petinggi 2 perusahaan pelanggar PPKM Darurat jadi tersangka

Petinggi PT Dana Purna Investama dan PT  Lona Market Indonesia diproses hukum.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 07 Jul 2021 16:11 WIB
Petinggi 2 perusahaan pelanggar PPKM Darurat jadi tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan tiga petinggi pada dua perusahaan yang memberlakukan bekerja dari rumah (work from office/WFO) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali sebagai tersangka. Padahal, korporasi tidak bergerak di sektor esensial ataupun kritikal.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, dua tersangka merupakan Dirut dan HRD PT Dana Purna Investama (DPI). Saat inspeksi mendadak (sidak), didapati terdapat sembilan orang bekerja di kantor.

"Dari sembilan yang kita amankan, dua ditetapkan tersangka atas nama RRK selaku dirut dan AAF selaku HRD PT DPI,” katanya dalam telekonferensi, Rabu (7/7).

Menurut Yusri, penyidik juga menemukan lima orang bekerja di kantor PT Lona Market Indonesia (LMI). Padahal, perusahaan di bilangan Sudirman ini tidak termasuk sektor esensial maupun kritikal sehingga mesti menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi karyawannya.

Sponsored

"Satu tersangka berinisial SD selaku CEO PT LMI ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Seluruh tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Para tersangka dikenakan Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 1 tahun dan denda terbanyak Rp100 juta.

Berita Lainnya
×
tekid