CCTV ungkap petugas tahanan KPK terima uang saat kawal Idrus Marham

Pengawal tahanan KPK diduga menerima uang senilai Rp300 ribu saat mengawal Idrus Marham.

Kepala Perwakilan Obudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus Maladministrasi Pengawalan Tahanan KPK Idrus Marham di gedung Ombudsman RI. Antara Foto

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Teguh P Nugroho mengatakan pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan tugas mengawal terpidana korupsi kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham, ketika berkunjung ke Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC), Jakarta.

Dugaan tersebut diyakini Ombudsman berdasarkan hasil pemeriksaan sejak 21 Juni sampai 9 Juli 2019. Dalam rangkaian pemeriksaan selama 18 hari itu, Ombudsman antara lain memeriksa rekaman kamera pengawas closed circuit television (CCTV) dari pihak RS MMC dan gedung Citadines.

Dalam rekaman tersebut, pengawal tahanan KPK terlihat jelas menerima uang dari pihak yang diduga keluarga, ajudan, atau penasihat hukum terpidana Idrus Marham.

“Saudara M (Marwan) selaku staf pengamanan dan pengawalan tahanan telah melakukan malaadministrasi berupa penyalahgunaan wewenang. Bahwa ada transaksi yang terjadi antara pihak yang diduga ajudan, keluarga atau penasihat hukum dengn pengawal tahanan KPK,” kata Teguh dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/7).

Kendati begitu, Teguh tidak mengetahui persis jumlah uang yang dikantongi pengawal tahanan terpidana Idrus Marham. Dia mengingatkan kepada seluruh jajaran KPK untuk menaati Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK RI.