Pieko Njotosetiadi didakwa suap Dirut PTPN III Rp3,5 miliar

Terdakwa Peiko Njotosetiadi tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Tersangka kasus dugaan suap impor gula Pieko Njoto Setiadi berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (1/11)./ Antara Foto

Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi didakwa melakukan tindak pidana penyuapan, kepada bekas Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan. Uang yang diberikan Pieko kepada Dolly senilai 345.000 dolar Singapura atau sekitar Rp3,5 miliar.

"Uang tersebut diberikan melalui I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Utama PTPN III, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban," kata jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/11).

Menurutnya, uang tersebut diberikan guna memberikan persetujuan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang PT FMT, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia. Distribusi dan pemasaran produk tersebut dikoordinasi oleh PTPN III holding perkebunan.

Penyerahan uang terjadi saat PT FMT memulai pembelian pada periode I hingga III. Pada tanggal 31 Agustus 2019, Pieko bertemu dengan Dolly di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat. Saat itu, Dolly mengatakan membutuhkan uang untuk keperluan pribadi sebesar US$250.000.

"Atas permintaan itu, terdakwa menyanggupi memberikan uang kepada Dolly dengan mekanisme penyerahannya akan diserahkan melalui I Kadek Kertha Laksana," kata Fikri menuturkan.