Pihak Baiquni Wibowo ragukan keterangan saksi ahli soal CCTV

Matinya DVR CCTV secara tidak wajar atau abnormal shutdown sebagai hal yang lumrah

ilustrasi. foto Pixabay

Pihak Baiquni Wibowo meragukan keterangan saksi ahli digital forensik Pusat Laboratorium Forensik (Pulsabfor) Polri, Hery Priyanto soal rusaknya DVR CCTV dalam kasus kematian Brigadir J dikarenakan abnormal shutdown. Hal itu berdasarkan pernyataannya dalam persidangan kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo. 

Kuasa Hukum Baiquni, Junaidi Saibih mengatakan, matinya DVR CCTV secara tidak wajar atau abnormal shutdown memang bisa terjadi karena kesengajaan manusia. Namun, tidak menutup kemungkinan disebabkan oleh sistem. 

"Ahli Hery tidak bisa memastikan bahwa DVR rusak karena abnormal shutdown, karena belum tentu hard disk menjadi tidak terbaca atau unlocated space akibat dari abnormal shutdown," kata Junaidi saat dikonfirmasi, Kamis (29/12).

Menurutnya, catatan log file pada jam setelah terdakwa Baiquni Wibowo menyalin atau copy pun tercatat sudah dilakukan upaya mematikan dengan proses power off. 

Maka dari itu keterangan saksi ahli digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya, yang tidak bisa memeriksa jejak digital sehingga belum juga diketahui dari device mana file dalam hard disk tersebut berasal.