sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pihak Baiquni Wibowo ragukan keterangan saksi ahli soal CCTV

Matinya DVR CCTV secara tidak wajar atau abnormal shutdown sebagai hal yang lumrah

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 30 Des 2022 06:29 WIB
Pihak Baiquni Wibowo ragukan keterangan saksi ahli soal CCTV

Pihak Baiquni Wibowo meragukan keterangan saksi ahli digital forensik Pusat Laboratorium Forensik (Pulsabfor) Polri, Hery Priyanto soal rusaknya DVR CCTV dalam kasus kematian Brigadir J dikarenakan abnormal shutdown. Hal itu berdasarkan pernyataannya dalam persidangan kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo. 

Kuasa Hukum Baiquni, Junaidi Saibih mengatakan, matinya DVR CCTV secara tidak wajar atau abnormal shutdown memang bisa terjadi karena kesengajaan manusia. Namun, tidak menutup kemungkinan disebabkan oleh sistem. 

"Ahli Hery tidak bisa memastikan bahwa DVR rusak karena abnormal shutdown, karena belum tentu hard disk menjadi tidak terbaca atau unlocated space akibat dari abnormal shutdown," kata Junaidi saat dikonfirmasi, Kamis (29/12).

Menurutnya, catatan log file pada jam setelah terdakwa Baiquni Wibowo menyalin atau copy pun tercatat sudah dilakukan upaya mematikan dengan proses power off. 

Maka dari itu keterangan saksi ahli digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya, yang tidak bisa memeriksa jejak digital sehingga belum juga diketahui dari device mana file dalam hard disk tersebut berasal. 

File dalam hard disk adalah file copy, yaitu file yang baru dibentuk tanggal 12 Juli 2022, tidak sama dengan file isi DVR CCTV. Hal ini diketahui dari tanggal dibentuk file tersebut. 

"Ahli Adi Setya tidak dapat memastikan file copy itu berasal dari copy-an isi DVR yang mana," terangnya. 

Sebagai informasi, Baiquni Wibowo telah didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sponsored

Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.

Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid