Kepala Cabang BRI diperiksa kasus dugaan korupsi Graha Telkom Sigma

Pemeriksaan Kepala Cabang BRI Manado di kasus Graha Telkom Sigma dalam kapasitas saksi.

Para pelaku korupsi Telkomsigma, yang merugikan Rp354 M, memakai modus perjanjian kerja sama (PKS) dan proyek fiktif. Foursquare/Yusdian

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Luthfi Iskandar selaku Kepala Kantor Bank BRI Wilayah Manado. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2018.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Kamis (13/4).

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, menambahkan bahwa kasus ini lebih kepada dugaan pengadaan proyek fiktif. Namun, dia masih menelusuri, sehingga belum dapat berbicara banyak.

"Ini kan lebih ke proyek fiktif," tutur Kuntadi.

Sebelumnya sempat disebutkan, anggaran proyek Graha Telkom Sigma ini mencapai Rp354 miliar. Para terduga pelaku, telah memalsukan dokumen sehingga mengeluarkan uang tersebut