Pilkada saat Covid-19, Muhammadiyah gugat Jokowi, DPR, dan KPU

Hasyim Asy'ari mengaku, telah dipanggil Ketua Majelis Pengadilan TUN Jakarta guna dimintai keterangan terkait objek gugatan. 

Ilustrasi pelaksanaan pilkada. Pixabay.com

Pimpinan Pusat (PP) Muhammdiyah dan empat warga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komisi II DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan karena pemangku kewenangan memutuskan untuk melanjutkan proses Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengaku, telah dipanggil untuk menghadap pada Ketua Majelis Pengadilan TUN Jakarta guna dimintai keterangan terkait objek gugatan. Panggilan tersebut, didasarkan atas surat bernomor W2.TUN1-2486/HK.06/XI/2020 tertanggal 10 November 2020.

"Agenda surat panggilan PTUN adalah pemeriksaan persiapan," kata Hasyim, dalam keterangannya, Kamis (19/11).

Hasyim berkata, gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum terkendali. "Yang diputuskan secara bersama-sama oleh Pemerintah, DPR dan KPU pada 21 September 2020 melalui forum rapat kerja/rapat dengar pendapat," tutur Hasyim.

"Sampai dengan hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut," tutur dia.