Pinangki bantah keterlibatan eks Ketua MA dan Jaksa Agung

Munculnya dua nama itu disebut untuk memanfaatkan perkara Pinangki demi kepentingan tertentu.

Tersangka kasus gratifikasi dan TPPU pengurusan fatwa MA, Pinangki Sirna Malasari (rompi merah muda), berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (9/9/2020). Alinea.id/Ayu Mumpuni

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatma Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, melayangkan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya. Eksepsi dibacakan penasihat hukumnya, Aldres J. Napitupulu, Jefri Moses, dan Kresna Hutauruk, secara bergantian.

Dalam nota keberatan, Jefri menegaskan, Pinangki membantah mantan Ketua MA, Hatta Ali dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terlibat dalam kasus hukum yang menjeratnya.

"Sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau (Hatta Ali dan ST Burhanuddin) dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa," katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/9).

Menurutnya, Pinangki hanya tahu Hatta Ali sebagai eks Ketua MA dan tidak mengenal serta mengaku tidak pernah berkomunikasi dengannya. Sementara ST Burhanuddin, imbuhnya, hanya diketahui kliennya sebagai atasannya di Kejaksaan Agung (Kejagung). "Namun, tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau (ST Burhanuddin)," jelasnya.

Jefri menambahkan, munculnya nama-nama tersebut dalam perkara Pinangki karena ada orang-orang yang sengaja ingin mempersalahkan kliennya. Juga memanfaatkan perkara itu untuk kepentingan tertentu.