sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pinangki bantah keterlibatan eks Ketua MA dan Jaksa Agung

Munculnya dua nama itu disebut untuk memanfaatkan perkara Pinangki demi kepentingan tertentu.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 30 Sep 2020 14:19 WIB
Pinangki bantah keterlibatan eks Ketua MA dan Jaksa Agung

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatma Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, melayangkan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya. Eksepsi dibacakan penasihat hukumnya, Aldres J. Napitupulu, Jefri Moses, dan Kresna Hutauruk, secara bergantian.

Dalam nota keberatan, Jefri menegaskan, Pinangki membantah mantan Ketua MA, Hatta Ali dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terlibat dalam kasus hukum yang menjeratnya.

"Sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau (Hatta Ali dan ST Burhanuddin) dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa," katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/9).

Menurutnya, Pinangki hanya tahu Hatta Ali sebagai eks Ketua MA dan tidak mengenal serta mengaku tidak pernah berkomunikasi dengannya. Sementara ST Burhanuddin, imbuhnya, hanya diketahui kliennya sebagai atasannya di Kejaksaan Agung (Kejagung). "Namun, tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau (ST Burhanuddin)," jelasnya.

Jefri menambahkan, munculnya nama-nama tersebut dalam perkara Pinangki karena ada orang-orang yang sengaja ingin mempersalahkan kliennya. Juga memanfaatkan perkara itu untuk kepentingan tertentu.

"Kepada nama-nama yang disebutkan dalam action plan, terdakwa khawatir perkara yang membelitnya ini dijadikan alat untuk menjatuhkan kredibilitas pihak-pihak lain," ucapnya.

Lebih lanjut, Pinangki disebut baru mengetahui terdapat pihak yang terseret setelah diberitahu penasihat hukum.

"Terdakwa tidak mau orang yang tidak ada hubungannya dengan hal ini menjadi terlibat hanya karena ada pihak tertentu yang mau menjadikan terdakwa sebagai alat untuk menjatuhkan nama baik orang lain," jelasnya.

Sponsored

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, diketahui kerap membeberkan beberapa istilah dan inisial yang diduga terlibat dalam perkara Pinangki.

Sementara itu, Pinangki telah menjalani persidangan perdananya pada Rabu (23/9). Dalam dakwaan jaksa, terdakwa bertemu dengan Djoko pada November 2019. Pertemuan terjadi di kantor Djoko, The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam dakwaan pun disebutkan, pertemuan pertama Djoko dan Pinangki atas perantara Rahmat, seorang  pengusaha sekaligus pemilik Koperasi Nusantara.

Sejak awal, Pinangki disebut bertujuan menawarkan bantuan berupa pengurusan fatwa MA kepada Djoko agar terbebas dari eksekusi hukuman saat kembali ke Indonesia. Tawaran diajukan dalam proposal rencana aksi (action plan), di mana terdapat nama Burhanuddin (BR) dan Hatta Ali (HA). Selain itu.

Juga tertulis inisial DK dan IF yang disebut sebagai penanggung jawab action plan. Namun, hingga kini kedua inisial tersebut belum terungkap.

Djoko bersepakat membayar Pinangki atas jasanya sebesar US$1 juta. Namun, terdakwa baru menerima setengahnya, yang disebut sebagai uang buka (down payment/DP).

Berita Lainnya
×
tekid