Pinjol ilegal, Bareskrim tangkap WNA China

Penyidik masih terus menyelidiki dugaan keterlibatan WNA terkait pinjaman online ilegal.

Bareskrim Polri saat gelar perkara kasus penipuan pinjaman online melalui aplikasi RpCepat di Jakarta, Kamis (17/6/2021)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap satu warga negara asing (WNA) China terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, tersangka merupakan salah satu orang di balik pinjol ilegal dan sudah dilakukan penindakan oleh penyidik.

Kendati demikian, dia tidak menyebutkan inisial dan dalam kasus apa WNA China itu ditangkap. “Ada satu WNA Tiongkok yang kemarin (9/11) yang ditangkap,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/11).

Menurut Rusdi, penyidik masih terus menyelidiki keterlibatan WNA di balik operasional pinjol ilegal tersebut. Dia juga memastikan, penyidik terus menindaklanjuti aduan masyarakat atas pinjol ilegal.

“Penyidik terus mengembangkan keterlibatan WNA dalam kasus pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat,” tuturnya.