Kemendagri ungkap terbitnya SE Mendagri soal Pj kepala daerah boleh beri sanksi

Persetujuan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin.

Ilustrasi kepala daerah. Istimewa

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan poin-poin penting Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Persetujuan dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah kepada pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), dan penjabat sementara kepala daerah (Pjs KDH). 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta jajaran Komisi II DPR untuk mengkaji SE Mendagri yang membolehkan Pj kepala daerah diberikan izin memberikan sanksi atau mutasi aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan menteri. 

Menurut DPR, kajian itu bertujuan untuk memastikan SE tersebut tidak melanggar aturan. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan, terbitnya SE Nomor 821/5492/SJ tersebut, untuk merespons banyaknya Pj kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota yang telah dilantik. Pasalnya, mereka memiliki kewenangan terbatas, termasuk dalam menyetujui pemberian sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar hukum dan menandatangani persetujuan mutasi pegawai antardaerah. 

Keterbatasan itu, kata dia, mengharuskan Pj kepala daerah mengajukan izin kepada Mendagri dalam mengambil kebijakan tersebut. Akibatnya, berkas pengajuan izin dari Pj kepala daerah menumpuk di Kemendagri.