Anas Urbaningrum masih yakin tak bersalah dan minta dibebaskan

Anies mengaku memiiki novum untuk membuka kembali kasusnya.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7). Antara Foto

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, berharap bebas dari hukuman 14 tahun yang menjeratnya dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang (P3SON) dan tindak pidana pencucian uang. Harapan tersebut diungkapkan Anas saat menyampaikan kesimpulan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya. 

"Inti dari permohonan PK kami adalah kami ingin agar, pertama mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK. Membatalkan putusan MA tanggal 8 Juni 2015, mengadili kembali untuk membebaskan pemohon dari segala dakwaan JPU," kata Anas dalam sidang permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/7).

Anas mengatakan, kesimpulan PK yang ia bacakan merupakan rangkuman dari materi memori PK, serta keterangan saksi dan ahli yang ia hadirkan dalam persidangan tersebut. 

Bagi Anas, putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman 14 tahun penjara, adalah putusan yang jauh dari rasa keadilan. Proses hukum hingga putusan dalam persidangan, juga dinilai Anas tidak sesuai dengan fakta, dan karenanya menghasilkan vonis yang tidak adil. 

"Ada dua hal yang mendasari kami mengajukan permohonan PK, pertama adanya bukti baru atau keadaan baru, yaitu datang dari Yulianis, Teuku Bagus, dan Marisi Matondang. Sangat jelas ada novum baru yang belum pernah disampaikan, menurut kami bukti baru ini sangat kuat, valid, solid, untuk dijadikan dasar upaya koreksi putusan hukum sebelumnya," ungkap Anas.