PKS dorong revisi UU yang digugat MNC Group

Pengaturan penyiaran digital harus komprehensif.

Anggota Komisi I DPR Sukamta. jogja.pks.id

Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta, mendorong agar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran segera direvisi. Pasalnya, regulasi dinilai kurang memadai dengan perkembangan dunia digital yang telah maju. Hal ini sekaligus menanggapi persoalan uji materi regulasi penyiaran yang dilayangkan MNC Group ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pengaturan penyiaran digital harus komprehensif dan ini bisa dilakukan dengan revisi UU Penyiaran. Karenanya saya terus mendorong revisi UU Penyiaran masuk kembali ke dalam Prolegnas pada tahun-tahun mendatang untuk menjawab tantangan zaman ini," ujar Sukamta, kepada Alinea.id, Jumat (28/8).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini, mengaku paham akan kekhawatiran pelaku industri penyiaran swasta. Menurutnya, asas keadilan dalam persaingan usaha bidang penyiaran harus terjamin.

"Namun, pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial hanya dengan mengubah satu atau beberapa pasal saja melalui Putusan MK. Pengaturannya harus mengubah banyak pasal," tuturnya.

Misalnya, terkait migrasi, persoalan penyiaran single mux atau multi mux, siapa penyelenggaranya, hingga kewenangan KPI. "Malah berbahaya jika aturan soal penyiaran digital ini hanya diatur secara parsial begitu," ucapnya.