Diduga plagiat, DPR setop fit and proper test calon hakim agung

Makalah Triyono Martanto yang digunakan untuk seleksi CHA dan diduga plagiat pernah dipakai saat seleksi hakim MK.

Calon hakim agung, Triyono Martanto. Dokumentasi Komisi Yudisial

Komisi III DPR menduga makalah calon hakim agung (CHA) dari kamar tata usaha negara, Triyono Martanto, untuk uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) merupakan hasil plagiat. Karenanya, Komisi Hukum menyetop prosesnya.

Dugaan plagiat bermula ketika Anggota Komisi III, Ichsan Soelistio, merasa ada kesamaan penulisan antara makalah Triyono berjudul "Eksistensi dan Independensi Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia" dengan salah satu jurnal yang didapat di Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum yang ditulis Rio Bravestha dan Syofyan Hadi dengan tajuk "Kedudukan Perasipan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia."

Ichsan berkata, penulisan makalah Triyono pada halaman 1 paragraf I sama dengan tulisan Rio dan Sofyan pada halaman 11 Paragraf II. Pada bagian lain, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga mendapati kesamaan tata bahasa makalah Triyono dengan jurnal tersebut.

"Demikian pun di paragraf berikutnya di halaman 2 paragraf II. Itu mirip sekali, Pak. Hanya ada satu atau dua kata tadi yang saya pelajari berbeda dengan yang ditulis oleh Rio dan Sofyan ini di halaman 11 dan 12," terang Ichsan saat uji kepatutan dan kelayakan CHA, yang disiarkan secara daring, Rabu (27/1). 

Ichsan meminta pejelasan Triyono tentang kesamaan redaksional tersebut. Dugaan plagiat semakin menguatkan Ichsan lantaran Triyono tidak mencantumkan catatan kaki untuk mengutip pokok pikiran dalam tulisan lain.