Plh Dirjen Minerba dicecar aliran dana korupsi tukin Kementerian ESDM

Idris juga didalami keterangannya soal mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba.

Penyidik KPK mencecar Plh. Dirjen Minerba, Muhammad Idris Froyoto Sihite, tentang aliran dana korupsi tukin Kementerian ESDM saat memeriksanya sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (3/4/2023). Dokumentasi UI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM 2020-2023. Salah satu yang ditelusuri penyidik adalah mekanisme pencairannya.

Informasi ini digali dari keterangan Plh. Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Muhammad Idris Froyoto Sihite. Idris, yang juga Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (3/4).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (4/4).

Selain itu, sambung Ali, penyidik menggali keterangan tentang aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tukin di Kementerian ESDM. "Didalami juga terkait adanya aliran uang pada beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini."

Idris memenuhi undangan penyidik pada pemanggilan keduanya. Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemanggilan Idris pada Kamis (30/3) dan mangkir tanpa memberikan keterangan apa pun.