sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Plh Dirjen Minerba dicecar aliran dana korupsi tukin Kementerian ESDM

Idris juga didalami keterangannya soal mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 04 Apr 2023 16:59 WIB
Plh Dirjen Minerba dicecar aliran dana korupsi tukin Kementerian ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM 2020-2023. Salah satu yang ditelusuri penyidik adalah mekanisme pencairannya.

Informasi ini digali dari keterangan Plh. Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Muhammad Idris Froyoto Sihite. Idris, yang juga Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (3/4).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (4/4).

Selain itu, sambung Ali, penyidik menggali keterangan tentang aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tukin di Kementerian ESDM. "Didalami juga terkait adanya aliran uang pada beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini."

Idris memenuhi undangan penyidik pada pemanggilan keduanya. Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemanggilan Idris pada Kamis (30/3) dan mangkir tanpa memberikan keterangan apa pun.

Usai diperiksa penyidik, Idris mengklaim telah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam perkara ini.

"Saya hadir sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran tukin di [Ditjen] Minerba. Saya sebagai warga negara yang baik memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang saya alami, yang saya dengar sendiri terkait dengan korupsi tukin," tutur Idris, Senin (3/4).

Idris enggan berkomentar lebih lanjut soal materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadapnya. Meski begitu, ia membenarkan terjadinya penggeledahan di apartemen Pakubuwono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Sponsored

"Iya, tadi sudah," ujar dia. Namun, Idris menolak berkomentar soal temuan Rp1,3 miliar yang diamankan penyidik dalam penggeledahan di apartemen tersebut pada Senin (27/3) sore hingga Selasa (28/3) dini hari.

Berdasarkan perkembangan terakhir, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM 2020-2022. KPK juga telah mengajukan permintaan cegah kepada 10 ASN Kementerian ESDM terkait perkara ini. 

Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara hingga angka miliaran rupiah. Uang korupsi itu diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain, keperluan pribadi, pembelian aset, hingga dalam rangka pemenuhan proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di sisi lain, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara ini. Mulai dari Kantor Ditjen Minerba, Kantor Kementerian ESDM, hingga kediaman para tersangka.

Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menemukan dan mengamankan beberapa barang yang dinilai berkaitan dengan kasus. Misalnya, dokumen yang menerangkan aliran dana dan dugaan pencairan fiktif tukin pegawai Kementerian ESDM dan uang Rp1,3 miliar. Temuan ini masih didalami penyidik.

Berita Lainnya
×
tekid