Plt kadis PUPR Jambi himpun dana Rp2,9 miliar dari kontraktor

Arfan telah memerintahkan Rini untuk menampung semua uang tersebut dalam rekening kantor.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola (kiri), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9)./AntaraFoto

Sidang lanjutan terdakwa kasus suap dan gratifikasi Rancangan APBD Jambi, Zumi Zola diselenggarakan hari ini (24/9). Sidang ini mengungkapkan sejumlah fakta terkait pengumpulan uang dari para kontraktor oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan. Fakta ini terungkap dari kesaksian Rini Anggraeni selaku staff Sekretaris Arfan.

Menurut kesaksiannya, Arfan telah memerintahkan Rini untuk menampung semua uang tersebut dalam rekening kantor. Meskipun, Rini tak tahu menahu perihal sumber dana tersebut. 

"Bapak mengarahkan dimasukan ke rekening. Saya hanya mencatat. Sumber catatan dari bapak Arfan. Saya hanya menerima Rp2,9 miliar," tutur Rini kepada Jaksa Penuntut Umum KPK, Iskandar Marwanto. 

Arfan pun mengaku telah menerima dana Rp 2,9 miliar itu. Uang tersebut dikumpulkan selama tiga bulan menjabat sebagai Plt Dinas PUPR dari para kontraktor. Arfan juga menjelaskan, dana tersebut juga sering diminta beberapa pejabat, tak terkecuali Zumi Zola. 

"Pak Gubernur mau ke Amerika, saya diminta carikan dana Rp400 juta untuk itu. Saya juga pernah diminta Rp50 juta untuk acara nikah massal," tutur Arfan.