PN Jakpus gelar sidang perdana Nia Ramadhani-Ardi Bakrie

JPU menghadirkan tujuh orang saksi, tetapi majelis hakim tidak semuanya diperkenankan memberikan kesaksikan.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani. Twitter/@NRamadhani

Sidang perdana penyalahgunaan narkoba oleh pasangan suami-istri, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (2/12). 

Keduanya kompak mengenakan baju hitam saat mengikuti peradilan. Namun, penampilan Nia tampak baru karena rambutnya dicat berwarna.

Zen Vivanto, sopir Nia dan Ardi, juga ikut menjalani persidangan karena turut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi fakta dan dua saksi ahli. Namun, majelis hakim hanya memutuskan dua saksi yang akan dimintai keterangan dengan alasan peradilan molor dan berdampak pada jadwal persidangan kasus lain.

Jaksa lalu memohon kepada majelis hakim agar memperkenankan tiga saksi fakta memberikan kesaksian dengan dalih memberi kejelasan berkesinambungan. Ketiganya adalah Agus Sugiono, Hendra Gunawan, dan Dendi Santoso Pandiangan, anggota Polri yang menangkap Nia dan Zen.