Poin 4 maklumat Polri soal FPI mengekang kebebasan pers?

Argo Yuwono mengatakan, larangan pada poin keempat tersebut hanya berlaku bagi unggahan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto Humas Polri.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), pada Jumat (1/1).

Maklumat tersebut berisi empat poin. Pada poin keempat menegaskan agar masyarakat tidak mengakses dan mengunggah serta menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun di media sosial. Poin tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, utamanya terkait kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. 

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, larangan pada poin keempat tersebut hanya berlaku bagi unggahan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seperti konten-konten yang bernada provokatif, berisi ujaran kebencian, berita bohong, mengadu domba, mengandung muatan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), dan mengarah pada pelanggaran hukum.

"Artinya selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan kamtibmas, mengadu domba, SARA, dan provokatif tidak masalah, apalagi nanti yang mengandung tindak pidana dan UU ITE tidak diperbolehkan," katanya dalam keterangan pers, Jumat (1/1).